Pertanyaan:
Seseorang mendatangi shalat jamaah, namun mereka tengah mengerjakan shalat Tarawih dan dia tahu hal itu. Bolehkah dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya’ ataukah dia harus shalat sendiri?
Jawaban:
Tidak mengapa dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya menurut pendapat ulama yang paling shahih. Jika imam telah salam, dia berdiri menyempurnakan shalatnya, sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari Mua’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau shalat Isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kembali kepada kaumnya, lalu beliau shalat bersama mereka (menjadi imam-pent.), namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal itu. Hal ini menjukkan bolehnya shalat fardhu di belakang imam yang shalat sunnah.
Di dalam hadits shahih disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada sebagian tata cara shalat khauf beliau shalat dua rakaat bersama sekelompok pasukan, kemudian shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Shalat yang pertama adalah shalat fardhu, sedangkan kedua sebagai shalat sunnah, meskipun bagi makmum itu adalah shalat wajib, wallahu waliyut taufiq.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Sunat Bagi Wanita, Puasa Pengantin, Doa Kemudahan Melahirkan, Hukum Pegadaian Syariah, Surat Surat Sholat, Zikir Asmaul Husna